Gaddeta.id — Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Sanrobone bertransformasi secara resmi menjadi Badan Usaha Milik Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD) Bentengna Sanrobone, Jum’at (21/06/2024).
Transformasi UPK eks PNPM menjadi BUMDesma LKD Bentengna Sanrobone ini ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) di Aula Kantor Kecamatan Sanrobone.
Camat Sanrobone, Asraruddin Muis mengatakan bahwa transformasi ini adalah amanat Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Permendes No. 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama yang ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Bupati Takalar.
“Transformasi ini sebagai tindak lanjut dari amanah Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes No. 15 Tahun 2021 yang mengamanahkan agar UPK eks PNPM-MPd di transformasi menjadi BUMDesma LKD agar aset dan usaha yang dijalankan selama ini memiliki legal standing” ujarnya.
Koordinator Kecamatan Pendamping Desa Kec. Sanrobone, Fatmawati mengatakan, selain menyepakati transformasi menjadi BUMDesma LKD Bentengna Sanrobone, MAD juga menyepakati poin penting Anggaran Dasar yaitu tempat kedudukan dan pengurus BUMDesma yang selama ini mengelola Dana Bergulir Masyarakat di UPK PNPM Sanrobone. Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara MAD dan Peraturan Kepala Desa Bersama (Permakades).
MAD ini, dihadiri oleh Pendamping Desa Kec. Sanrobone, Irwan Dg. Ngola yang didaulat sebagai moderator, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD Takalar, Ketua UPK Kurniadi, serta delegasi dari enam Desa se-Kecamatan Sanrobone.
Penulis: Irwan