UPK Galut Sukses Bertansformasi Jadi BUMDesma LKD Maju Bersama

MAD Kecamatan Polut. Doc. Gaddeta.id

Gaddeta.id — Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Galesong Utara bertransformasi secara resmi menjadi Badan Usaha Milik Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD) Maju Bersama, Kamis (27/06/2024).

Camat Galut, Sumarlin mengatakan bahwa transformasi ini sesuai dengan ketentuan Permendes No. 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

“Dalam melaksanakan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Delegasi Kelurahan dan Desa yang telah ditetapkan dengan SK Kepala Desa” katanya.

Baca Juga: HIPMI Takalar Gandeng Ventura Berikan Akses Modal Bagi Pelaku UMKM

Sementara, TA P3MD Kab. Takalar, A. Jaya selaku penanggungjawab wilayah Kecamatan Galut menegaskan empat hal pengalihan DBM eks PNPM-MPd yaitu pengalihan aset, kelembagaan, porsenil dan kegiatan usaha.

Selain menyepakati transformasi menjadi BUMDesma LKD Maju Bersama, MAD juga menyepakati pembahasan AD/ART akan dibahas pasca MAD dengan melibatkan Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD) dan kelurahan serta menetapkan dan menyepakati struktur penasehat yaitu Kades Biringkassi selaku ketua, pelaksana operasional dan pengawas BUMDes Bersama yang melibatkan seluruh pengurus pengelola kegiatan eks PNPM-Mpd. Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara MAD dan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades).

MAD ini dihadiri oleh Pendamping Desa Kec. Galut, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD Takalar, Ketua UPK, BKAD, BP UPK ex PNPM, tokoh masyarakat, wakil kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) dan/atau kelompok usaha ekonomi produktif (UEP), wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat, dan wakil dari tokoh masyarakat termasuk perempuan.

Penulis: Irmayani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *