Gaddeta.id — Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Mappakasunggu sukses bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan (BUMDes Bersama LKD) Masungguta, Kamis (13/06/2024).
Transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa LKD Masungguta ini ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dilaksanakan di Sekretariat UPK-eks PNPM Mappakasunggu.
Camat Mappakasunggu, Dody Riyan Saputra mengatakan transformasi ini adalah amanat Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Permendes No. 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama yang ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Bupati Takalar.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kab. Takalar, Andi Ato Alwi menyampaikan untuk kepentingan masyarakat, tidak ada kata terlambat.
“Tidak ada kata terlambat untuk kepentingan masyarakat karena transformasi ini dapat memberikan kontribusi positif khususnya dalam memberdayakan masyarakat dibidang ekonomi” katanya.
Sementara, TAPM P3MD Takalar, Hexa menegaskan, MAD ini menyepakati hasil Musdes yang dilaksanakan oleh 8 desa, masing-masing 3 desa di Kec. Mappakasunggu dan 5 Desa di kec. Kepulauan Tanakeke yang sebelumnya merupakan 1 wilayah kecamatan UPK eks-PNPM sebelum pemekaran.
Selain menyepakati transformasi menjadi BUMDesma LKD Massungguta, MAD juga menetapkan pengurus yang merupakan pengurus yang selama ini mengelola Dana Bergulir Masyarakat di UPK PNPM Mappakasunggu.
MAD dihadiri oleh seluruh Kepala Desa Kecamatan Mappakasunggu, Badan Permusyawaratan Daearah (BPD), serta perwakilan kelompok SPP dan SPKL dari Desa dan Kelurahan.
Penulis: Tajuddin