Menuju BUMDesma, Ketua UPK: Siap Berkolaborasi
Gaddeta.id — Eks UPK-PNPM wajib menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama. Hal tersebut seiring dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa Bersama.