Gaddeta.id — Istilah student loan tengah ramai diperbincangkan oleh publik. Hal ini terjadi sebab pemerintah disebut sedang mengkaji skema student loan untuk diterapkan di Indonesia.
Pemerintah menyadari besarnya kebutuhan dana pendidikan bagi mahasiswa di negeri ini. Hingga student loan bertujuan untuk mengatasi kenaikan tajam Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang juga menarik perhatian masyarakat.
Wacana ini sempat dibahas dalam rapat DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait perdebatan sengit UKT.
“Saya kira yang berkaitan dengan pertanyaan atau permohonan konfirmasi yang saya sampaikan terakhir, yang berkaitan dengan informasi kami dengar berkaitan dengan rencana untuk melakukan student loan” kata anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pareira, dalam rapat dengan Mendikbud di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Lantas, apa sebenarnya student loan dan bagaimana cara kerjanya?
Istilah student loan mengacu pada program pinjaman perguruan tinggi untuk mahasiswa. Menurut Cambridge Dictionary, student loan adalah suatu perjanjian di mana seorang mahasiswa di perguruan tinggi atau universitas meminjam uang dari bank untuk mendanai pendidikannya dan kemudian mengembalikan uang tersebut setelah mereka menyelesaikan studinya dan mulai bekerja.
Seperti pinjaman lainnya, student loan adalah uang yang dipinjam oleh pelajar dan nantinya dapat dibayar kembali dengan biaya dan bunga terkait. Ada berbagai jenis pinjaman mahasiswa, dan setiap jenis menentukan jumlah bunga, jangka waktu pembayaran, dan perlindungan konsumen.
Student loan sendiri sebenarnya banyak diadopsi di negara-negara maju. Seperti di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, Swedia, Jerman, Prancis, hingga Korea Selatan.