Polsel Pertama Transformasi UPK, Ini Poin Pentingnya

Musyawarah Antar Desa Polongbangkeng Selatan. Doc: Gaddeta.id

Gaddeta.id — Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) untuk menyepakati Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD), Rabu (05/06/2024).

BUMDesma Si Kompak Lapris disahkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) ini merupakan momen akhir dari proses pelaksanaan transformasi UPK eks PNPM.

Transformasi UPK eks PNPM menjadi Bumdes Bersama adalah suatu terobosan baru di Kecamatan Polsel karena menjadi Kecamatan pertama yang yang menyelenggaran agenda MAD sebagai penguatan kegiatan untuk menciptakan jenis usaha yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di pedesaan.

Misfahuddin, yang merupakan TA P3MD Kab. Takalar, menyampaikan apresiasinya kepada camat Polsel yang berperan penting selama proses pelaksanaan transformasi UPK eks PNPM.

“Pada kesempatan ini saya selaku Tenaga Ahli menyampaikan apresiasi kepada Camat Polsel karena selama proses transformasi UPK bersama, kehadiran pak Camat di lima desa mulai dari proses awal sampai akhir dan menjelaskan secara tuntas hal-hal yang menjadi pertanyaan peserta Musdes, sehingga saya betul-betul menjadi fasilitator.” ucapnya.

Lebih lanjut, Misfahuddin berharap proses yang dilakukan Kecamatan Polsel bisa direplikasi oleh camat dan kecamatan lainya, sehingga BUMDesma tidak hanya kuat pada aspek Legalitas tapi juga kuat pada Aspek Legitimasi.

“Yang lebih menarik adalah kesediaan camat memantau dan memfasilitasi proses pendaftaran badan hukum Bumdesma yg kita dirikan hari ini. Mudah-mudahan proses yang dilakukan Kecamatan Polsel ini bisa direplikasi oleh camat dan kecamatan lainya, sehingga BUMDesma ini tidak hanya kuat pada aspek Legalitas tapi juga kuat pada Aspek Legitimasi” pungkasnya.

Setelah resmi menjadi Bumdesma LKD maka keterkaitan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Pendamping Desa kedepannya dianggap sudah sah dalam melakukan proses pendampingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *