Perubahan Penting UU Desa

Poin-poin penting dari Perubahan Undang-Undang Desa. Sumber: ANTARA

Gaddeta.id – Pemerintahan Desa di Indonesia kini berada di bawah struktur hukum yang baru. Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa.

Peraturan baru ini memperkenalkan sejumlah perubahan penting yang akan mempengaruhi pelaksanaan pemerintahan desa dan strukturnya.

Di bawah ini adalah poin-poin penting dari perubahan undang-undang desa yang baru

  1. Dana Konservasi Desa.

Undang-Undang Desa yang baru disahkan memberikan keistimewaan kepada desa-desa yang berada di dalam cagar alam, hutan produksi, dan kebun produksi.

Pasal 5A mengatur bahwa desa yang berada di sekitar kawasan khusus berhak menerima dana konservasi dan/atau rehabilitasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah,” bunyi undang-undang ayat 2 pasal 5A.

  1. Anggaran Desa

Mengenai anggaran desa, dalam undang-undang desa diatur bahwa pendapatan utama desa terdiri dari hasil usaha, hasil harta benda, gotong royong dan penyertaan, dan pendapatan utama desa lainnya yang ditetapkan.

Pendanaan desa juga bersumber dari pendapatan negara dan alokasi, sebagian pendapatan dari pajak daerah dan retribusi kabupaten/kota. Berikutnya adalah penyaluran dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

Pendanaan bagi desa juga berasal dari dukungan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta hibah tidak mengikat dan sumbangan pihak ketiga. Proporsi pajak daerah dan kabupaten/kota paling sedikit 10% dari pajak daerah dan daerah.

Sedangkan alokasi dana desa dari dana kompensasi paling sedikit sebesar 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Sehubungan dengan pengelolaan keuangan desa, kepala desa mendelegasikan kewenangan tertentu kepada perangkat desa yang ditunjuk”.

  1. Tunjangan dan Dana Pensiun Kepala Desa

Pasal 26 (3) menyebutkan serangkaian fasilitas yang akan diterima kepala desa. Selain itu, Kepala Desa 1 akan diberikan tunjangan pensiun pada akhir masa jabatannya, tergantung pada potensi keuangan desa.

Pasal 26 UU Desa terbaru, selain mengatur penghasilan tetap bulanan, tunjangan, dan jaminan kesehatan, juga memberikan fasilitas tambahan kepada kepala desa, yakni jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.

Tunjangan yang diterima kepala desa antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan penggunaan lahan desa.

  1. Cakades Tuggal Bisa Menang

Undang-undang desa yang baru mengatur bahwa jika calon kepala desa merupakan satu-satunya calon, ia dapat langsung memenangkan pemilihan kepala desa atau pemilihan kepala desa. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan kepala desa diatur dalam Pasal 34A UU Desa Baru.

Pasal 34A mengatur, paling sedikit dua calon kepala desa harus ikut serta dalam pemilihan kepala desa.
Jika hanya ada satu calon, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang 15 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut masih belum ada calon, maka batas waktu pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang kembali.

Kali ini, kami telah memperpanjang masa pendaftaran 10 hari. Panitia Pemilihan Desa dan Badan Pertimbangan Desa dapat menunjuk satu calon Presiden Desa apabila belum ada calon lain yang mendaftar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *