PERATURAN MENTERIPermendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM EKS PNPM-MPd Menjadi BUMDes Bersama Daeng Liong5 bulan ago01 mins chttps://gaddeta.id/permendesa-pdtt-nomor-15-tahun-2021/ Navigasi pos Previous: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021Next: Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.