Musdes Kunci Efektivitas Pengelolaan Dana Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau panggilan akrabnya Gus Halim (Doc. Kemendespdtt)

Gaddeta.id — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menegaskan peran penting Musyawarah Desa (Musdes) dalam optimalisasi pengelolaan Dana Desa. Ia menekankan agar Musdes tidak hanya menjadi formalitas, melainkan menjadi ruang partisipatif yang menghasilkan keputusan bermanfaat bagi masyarakat.

“Pendekatan yang bisa dilakukan adalah proses musyawarah desa dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa dalam upaya memanfaatkan dana desa betul-betul berjalan sesuai yang seharusnya, bukan sekedar formalitas saja,” tegas Gus Halim dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan Sekjen Taufik Madjid di Kampus IPDN Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Disertasi Sekjen Taufik Madjid berjudul “Model Kebijakan Pengelolaan Dana Desa yang Efektif dan Efisien di Indonesia” menguak temuan bahwa Musdes berkontribusi signifikan terhadap efektivitas dan efisiensi pengelolaan Dana Desa. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan signifikan desa mandiri, mencapai 11.456 pada akhir 2023. Angka ini melonjak 6.538% dibandingkan tahun 2015, awal dimulainya program Dana Desa.

Gus Halim mengamini temuan Sekjen Taufik, menyatakan bahwa kunci efektivitas Dana Desa terletak pada musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah desa.

“Kunci efektivitas penggunaan dana desa adalah musyawarah di mana musyawarah desa melibatkan seluruh komponan masyarakat,”kata Gus Halim.

Sidang terbuka ini dihadiri Rektor IPDN Hadi Prabowo, Wakil Rektor Bidang Administrasi Rizari, Direktur Sekolah Pascasarjana Muh. Ilham, promotor Sadu Wasistiono dan Tjahya Supriatna, serta penguji internal Mansyur Ahmad, Ika Sartika, dan Faria Ruhana. Penguji eksternal termasuk Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Yoyon Suryono sosok akademisi desa yang sangat fokus terhadap desa.

Selain itu hadir pula para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kemendes PDTT.

Sumber: Kemendes PDTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *