Modal Awal BUMDesma LKD dari UPK eks-PNPM

Musyawarah Desa Transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama LKD (Doc. Gaddeta.id)

Gaddeta.id — Pemerintah Desa (Pemdes) Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur di Kabupaten Takalar terus meggencarkan transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDes Bersama LKD).

Pendamping Desa Kabupaten Takalar, Pathuddin Muh Asrul menyampaikan saat ini eks PNPM dan BKAD sedang berproses untuk perhitungan aset. Karena aset tersebut yang akan menjadi dasar besarnya modal yang akan dimiliki oleh masyarakat.

“Karena aset tersebutlah yang akan menjadi dasar besarnya modal yang akan dimiliki oleh masyarakat. Selain itu desa-desa juga sedang menyiapkan penyertaan modal yang merupakan salah satu syarat mendirikan BUMDesma” ucapnya saat memberikan sambutan pada pelaksaan Musyawarah Desa (Musdes) transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama LKD, di Aula Kantor Desa Ko’mara, Rabu (05/06/2024).

Kepala Desa Ko’mara, Ruslan Adiputra menerangkan Pemdes Ko’mara sebagaimana isi Permendespdtt No. 15 Tahun 2021 melakukan upaya percepatan dengan mendorong dan memfasilitasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama LKD yang ada di Desa Ko’mara agar dapat segera bertransformasi menjadi Badan Usaha Masyarakat Desa Bersama.

“Upaya transformasi UPK DBM eks-PNPM menjadi BUMDesma LKD sesuai dengan aturan Permendesa 15 Tahun 2021 adalah langkah strategis dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa,” ujarnya.

Selain itu, imbuh Ruslan, dengan melibatkan transformasi UPK Eks-PNPM diharapkan dapat memberikan dorongan baru bagi pemberdayaan masyarakat desa Ko’mara

“Dengan mentrasformasi UPK Eks-PNPM menjadi BUMDes Bersama LKD diharapkan dapat memberikan dorongan baru bagi pemberdayaan masyarakat desa dan pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif di desa Ko’mara” imbuhnya.

Senada dengan itu, Alimuddin, Ketua UPK PNPM Kecamatan Polut mengatakan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa Bersama mampu memberikan payung hukum atas program yang telah dijalankan dari tahun 2007 sampai sekarang.

Turut hadir di acara Musdes ini, Tenaga Ahli P3MD Rahmatiah, Pendamping Desa Rifqi Ansari, Abdul Kadir Bella Pendamping Lokal Desa (PLD), Alimuddin Ketua UPK eks-PNPM, tokoh masyarakat dan kelompok penerima manfaat dana bergulir masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *