Merapat! Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja

Ilustrasi lowongan kerja Kementerian PUPR. Sumber: Internet

Gaddeta.id — Ayo merapat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang membuka banyak lowongan kerja terbaru 2024 untuk lulusan SMA/SMK, D3 dan S1.

Lowongan kerja yang dibuka adalah untuk posisi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai program padat karya tunai bernama P3-TGAI yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan mendukung kemandirian pangan masyarakat.

“Dalam pelaksanaan program yang didanai APBN ini, Tenaga Pendamping Masyarakat nantinya bertugas melakukan pendampingan kepada kelompok petani dalam setiap tahapan kegiatan baik administrasi, teknis, maupun pelaporan,” bunyi pengumuman di laman sda.pu.go.id.

Berikut kualifikasi dan cara daftar lowongan kerja Kementerian PUPR 2024.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, bukan Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK/TNI/Polri), serta tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya;
  • Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu (full-time) di lokasi penugasan selama masa kontrak;
  • Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
  • Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja sama dalam tim maupun mandri;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku);
  • Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang diterbitkan pada tahun 2024);
  • Sehat keterangan sehat jasmani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan pada tahun 2024 dari Rumah Sakit/Dokter setempat yang masih berlaku)
  • Apabila di kemudian hari terjadi perubahan anggaran P3-TGAI yang menyebabkan berubahnya formasi kebutuhan TPM, maka keputusan kelulusan rekrutmen dapat berubah dan tidak dapat digugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *