Gaddeta.id — Eks Unit Pengelola Keuangan Program Nasional Pemberdayaan Masarakat (UPK-PNPM) wajib menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama. Hal tersebut seiring dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa Bersama mampu memberikan payung hukum atas program yang telah dijalankan dari tahun 2007 sampai sekarang.
Seperti yang terjadi di Desa Kampung Beru, Kabupaten Takalar ini, pemerintah setempat berusaha mengakhiri dan menyelesaikan dengan pola transformasi kelembagaan program yang mengacu pada regulasi tersebut.
Ketua UPK, Alimuddin mengatakan siap membangun koordinasi dalam berkolaborasi dengan semua pihak. Karena setelah bertransformasi ke BUMDesma akan muncul kalaborasi kerjasama BUMDes sehingga BUMDes bisa kembali aktif dalam membangun desa.
“Kami siap membangun koordinasi dalam berkolaborasi dengan semua pihak. Karena setelah bertransformasi ke BUMDesma akan muncul kalaborasi kerja sama BUMDes sehingga BUMDes bisa kembali aktif dalam membangun desa. Saya berpesan ke pengurus BUMDes yang ada di desa, agar kiranya lebih selektif dan Profesional serta memperbaiki administrasi bagi kelompok yang ingin berpartisipasi masuk kedalam penerima manfaat dana bergulir di BUMDesma LKD” katanya saat Musyawarah Desa (Musdes) transformasi UPK eks PNPM ke Bumdesma LKD di Desa Kampung Beru, Kec. Polongbangkeng Timur, Kab. Takalar, Sabtu (08/06/2024).
Ditempat yang sama, Kepada Desa Kampung Beru berharap dengan terbentuknya BUMDesma LKD ini mampu meningkatkan ekonomi masyarakat dalam memberdayakan masyarakat didesa.
Sementara Tenaga Ahli P3MD, Pathuddin mengapresiasi Kecamatan Polut sebab dana anggaran UPK eks PNPM masih terjaga dan transformasi UPK eks PNPM menjadi BUMDesma dalam waktu 2 Tahun setelah peraturan di terbitkan
“Alhamdulillah kita bersyukur di Polut masih terjaga dana anggaran UPK eks PNPM ini. dan transformasi UPK eks PNPM menjadi BUMDesma dalam waktu 2 Tahun setelah peraturan di terbitkan” katanya.
Turut hadir di acara Musdes ini, Kepala Desa Kampung Beru, Tenaga Ahli P3MD Pathuddin, Pendamping Desa, Ketua UPK eks-PNPM, tokoh masyarakat dan kelompok penerima manfaat dana bergulir masyarakat.