GADDETA.ID — Pemerintah Kabupaten Takalar menyiapkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 sebesar Rp. 63.301.380.000. Dana ini yang diperuntukkan bagi seluruh Desa yang diatur secara proporsional untuk setiap Desa, sesuai Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran ADD Serta BHPR Daerah TA 2024.
Disebutkan pada Pasal 12, Penyaluran ADD dan BHPR dilakukan melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) penerima, yang dilaksanakan 4 (empat) triwulan pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan sebagai berikut: