KPU Takalar Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

Ilustrasi pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024. (Doc. Instagram KPU Takalar)

Gaddeta.id — Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar telah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2024, Kamis (13/06/2024)

Komisioner KPU Kabupaten Takalar Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Muhammad Nadir, menegaskan bahwa pembentukan Pantarlih merupakan langkah awal dalam rangkaian persiapan Pilkada Tahun 2024.

“Pembentukan Pantarlih merupakan langkah awal dalam rangkaian persiapan Pilkada dan ini adalah tahapan krusial dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terkini untuk Pilkada yang akan datang” ujarnya.

Pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala, mencakup penambahan pemilih baru, pembaruan data pemilih terdaftar, serta penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Berikut Syarat Pendaftaran, Jadwal Perekrutan Pantarlih, dan Dokumen yang perlu disiapkan:

Persyaratan Calon Pantarlih

  • Warga negara Indonesia,
  • berusia paling rendah 17 tahun,
  • berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS,
  • ampu secara jasmani dan rohani,
  • berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat,
  • dan tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 tahun

Tahapan dan Jadwal Perekrutan Pantarlih

  1. Pengumuman pendaftaran calon pantarlih : 13-17 Juni 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih : 13-19 Juni 2024
  3. Penelitian administrasi calon pantarlih : 14-20 Juni 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih : 21-23 Juni 2024
  5. Penetapan nama hasil seleksi pantarlih : 23 Juni 2024
  6. Pelantikan pantarlih : 24 Juni 2024
  7. Masa Kerja Pantarlih : 24 Juni 2024 – 25 Juli 2024

Dokumen Pendaftaran

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; surat pernyataan tidak memiliki komorbiditas; dan surat pernyataan sehat rohani.
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Serta surat pernyataan atau surat keterangan dari partai politik.

Seluruh pendaftaran dilakukan di sekretariat PPS Kelurahan/Desa sesuai domisili calon Pantarlih masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat menghubungi KPU Kabupaten Takalar atau mengunjungi PPS masing-masing Kelurahan/Desa setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *