Kades Lassang Barat: BUMDesma LKD menjadi Harapan Desa

Musyawarah Desa transformasi UPK eks PNPM BUMDesma di Desa Lassang Barat. (Doc. Rifqi Ansari)

Gaddeta.id — Kepala Desa (Kades) Lassang Barat, Syamsuddin Bila, mengungkapkan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakaat (PNPM) ke Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD) menjadi harapan bagi desa khususnya dalam memberdayakan masyarakat desa.

“Transformasi UPK eks PNPM ke BUMDes Bersama LKD ini menjadi harapan bagi desa khususnya dalam memberdayakan masyarakat desa. Harapannya untuk BUMDesa Lassang Barat agar mampu meningkatkan kualitas BUMDesa kita, mengingat status desa kita telah mendapatkan status Mandiri. Sehingga ini menjadi fokus kita dengan BUMDesa yang akan dikembangkan lebih baik dari segi administrasi, kelembagaan, dan keuangannya” ungkapnya saat Musyawarah Desa transformasi UPK eks PNPM menjadi BUMDesma LKD, Senin (10/06/2024).

Sementara Tenaga Ahli P3MD, Pathuddin mengingatkan kepada pengurus UPK agar senantiasa bersyukur dan ikhlas dalam mengurus dana bergulir masyarakat, karna secara administratif masih mampu untuk dikembangkan lagi kedepannya.

Ditempat yang sama, Alimuddin, ketua UPK Kecamatan Polongbangkeng Utara menjelaskan kehadiran BUMDesma akan memberikan layanan yang lebih luas untuk BUMDesa dan masyarakat desa. Sehingga ini bisa menjadi suatu kalaborasi atas BUMDes dan BUMDesma.

Lebih lanjut, Alimuddin, Ketua UPK kecamatan polongbangkeng Utara, mengatakan Desa Lassang Barat termasuk kategori aman dan lancar untuk penggunaan dana UPK ke kelompok penerima manfaat.

“Ada lima kelompok di Desa Lassang Barat dalam kategori masih aman dan lancar, karna dana bergulir yang aktif di Desa Lassang Barat termasuk yang terbesar dengan jumlah dana bergulir masyarakat sebesar 400 juta khusus Desa Lassang Barat” pungkasnya.

Hasil dari Musyawarah Desa transformasi UPK eks PNPM ke BUMDesma LKD selanjutnya dibuatkan legalitas hukum atau badan hukum sehingga setelah terbentuknya BUMDesma akan ada payung hukum, agar para mitra yang ingin bergabung dalam kelompok penerima manfaat manjadi lebih terstruktur dan diakui legalitasnya oleh negara.

Penulis: Rifqi Ansari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *