Gaddeta.id — Berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang (BUMDes), transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks-PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) menjadi keharusan.
Meski demikian transformasi tidak serta merta dilakukan, ada tata cara yang harus dilakukan. Hal ini mencuat saat salah seorang peserta mempereetanyakannya di Musyawarah Desa sosialisasi transformasi UPK menjadi BUMDesa Bersama di Desa Kale Lantang, Kamis (30/05/2024).
Misfahuddin, TAPM P3MD yang menjadi narasumber di acara Musdes tersebut mengatakan tata cara bertransformasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
“Ada tahap, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Masing-masing memiliki kegiatan dan hasil yang diharapkan” kata Misfahuddin.
Sementara, Camat Polongbangkeng Selatan, Syarief Haris menegaskan proses transformasi ini harus berpedoman kepada regulasi, agar tidak menimbulkan masalah dimasa depan.
“Kami dari Pemerintah kecamatan turut memfasilitasi proses transformasi berdasarkan regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah”.
Berikut tahapan Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama (BUMDESMA) Lembaga Keuangan Desa (LKD), berdassarkan Permendesa 15 Tahun 2021:
I. TAHAP PERSIAPAN
- DPMD Kabupaten meminta kepada Camat melalui BKAD meminta hasil penghitungan besaran keseluruhan nilai asset dan data kelompok peneriman manfaat (Laporan Tutup Buku UPK).
- Unit Pengelola Kegiatan (UPK) melakukan penghitungan besaran keseluruhan nilai asset serta data kelompok penerima manfaat. Hasil penghitungan diserahkan ke bupati melalui DPMD untuk dilakukan reviu oleh inspektorat kabupaten.
- DPMD bersama-sama dengan Tim TAPM Kabupaten melakukan verifikasi awal terhadap Laporan Keuangan UPK yang telah dilaporkan oleh UPK sebelum diserahkan untuk direvieu oleh Inspektorat Kabupaten
- DPMD Kabupaten menyelenggarakan sosialisasi yang diikuti oleh Camat dan pengurus UPK/BKAD kecamatan dan wakil kelompok pemanfaat dana bergulir. Dalam forum sosialisasiini, inspektorat menyampaikan hasil reviuterhadap penghitungan besaran keseluruhan nilai asset serta data kelompok penerima manfaat, sebagai masukan Musyawarah Antar Desa.
- Kepala Desa menyelenggarakan sosialisasi yang diikuti oleh perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat