Ini Besaran Gaji Perangkat Desa Terbaru

Ilustrasi Gaji Perangkat Desa. Sumber: Internet

Gaddeta.id — Presiden Jokowi telah mengesahkan UU desa 2024 yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024. Atas disahkannya UU Desa, berikut ini besaran gaji perangkat desa terbaru.

Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai dan perangkat desa juga dapat beberapa tunjangan. Adapun besaran gaji bagi sekertaris desa yaitu adalah sebesar Rp2.224.420 sedangkan untuk gaji perangkat desa lainnya yaitu sebesar Rp2.022.200.

Selain gaji perangkat desa dan sekertaris desa juga menerima tunjangan berikut kinerja sebesar Rp250.000 untuk Sekertaris desa dan sebesar Rp200.000 untuk perangkat desa lainnya.

Pegawai desa juga akan dapat tunjangan jabatan di mana sekertaris desa mendapat sebesar Rp450.000 dan perangkat desa lainnya mendapat sebesar Rp400.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *