Gaddeta.id — Beberapa waktu lalu, salah satu media online merilis pemberitaan mengenai pembangunan dua unit posyandu di Desa Cakura hampir melabrak aturan tentang keterbukaan publik karena tidak adanya papan pekerjaan (papan informasi-red).
Menjawab sekaligus mengklarifikasi pemberitaan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Pembangunan posyandu di Dusun Cakura dan Dusun Bontocamba tetap dilaksanakan sesuai juknis yang ada. Terkait papan informasi pekerjaan, papan informasi tersebut belum terpasang karena pihak desa belum sempat mengambilnya di percetakan. Sehingga, pada saat awak media datang ke lokasi, papan informasi belum terpasang dan terbukti saat ini papan informasi di kedua lokasi tersebut sudah terpasang.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Cakura, Idawati Dg. Kanang kepada gaddeta.id menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Desa Cakura atas pembangunan posyandu yang merupakan aspirasi dan usulan masyarakat saat Musyawarah Desa (Musdes).
“Sebagai Kader dan sebagai bagian dari masyarakat sangat mengapresiasi dengan ada pembangunan posyandu ini yang merupakan aspirasi dan usulan masyarakat saat musdes dan bisa dipastikan bahwa keberadaan posyandu tersebut akan sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi ibu dan anak” ujarnya, Minggu (09/06/2024).
Terlebih lagi saat ini pemerintah pusat hingga pemerintah desa sedang gencar-gencarnya menjalankan dan mengkampanyekan Program Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting dengan kolaborasi semua stakeholder yang ada.
Penulis: Daeng Ngawing
Sangat berharap pemerintah maupun teman² pers dan LSM tetap digarda terdepan dalam memberikan pencerahan yang edukatif dan berimbang kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik.
#PercayaDesa_DesaBisa