Desa Sanrobone Gelar Musdes, Bahas BUMDes, BUMDesma Reguler dan LKD

Musyawarah Desa Sanrobone

Gaddeta.id — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) reguler dan Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD) menjadi salah satu bahasan yang mencuat saat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sanrobone, Kecamatan Sanrobone menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tetang Transformasi UPK-eks-PNPM menjadi BUMDesma LKD, Senin (3/06/2024).

Kepala Desa Sanrobone, Abd Azis Maluddin menyampaikan pentingnya penyampaian proses transfomasi UPK eks-PNPM menjadi BUMDesma LKD melalui Musyawarah Desa, “harus ada kejelasan proses tranformasi, termasuk perbedaan BUMdesa, dan BUMDesa Bersama reguler, agar masyarakat dapat memahami fungsi masing-masing dari lembaga usaha milik desa tersebut”.

Pendamping Desa Sanrobone, Irwan mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 membedakan antara BUMDesa dan BUMDesma. Begitupula dengan BUMDesma LKD yang diatur secara khusus di Peraturan Menteri Desa PDTT.

Persamaan BUMDesa, BUMDesa Bersama reguler dan BUMDesma LKD:

  1. Didirikan oleh desa.
  2. Pendirian diawali berdasarkan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
  3. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga
  4. Memiliki Program Kerja
  5. Menggunakan struktur yg sama yakni, MD/ atau MAD, Penasehat, Pengawas dan Pelaksana oprasinal.

Perbedaan BUMDesa, BUMDesa Bersama reguler dan BUMDesma LKD:

BUMDesa

  1. Didirikan oleh satu Desa
  2. Pendirian melalui Muswarah Desa dan ditetapkan melalui peraturan desa.

BUMDesa Bersama Reguler

  1. Didirikan oleh lebih dari satu desa
  2. Pendirian melalui proses Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan melalui Peraturan Bersama Kepala Desa

BUMDesa LKD

  1. Didirikan oleh desa-desa yang merupakan wilayah program eks PNPM Mandiri Perdesaan yang mengelola DBM
  2. Mekanisme melalui proses transformasi aset, pengelola dan sistem dari UPK eks PNPM menjadi BUMDesma LKD
  3. Melalui proses Musyawarah Antar Desa
  4. Modal awal dari Dana Bergulir Masyarakat yang dikelola oleh UPK eks-PNPM
  5. Bidang usaha utama adalah pemberdayaan keuangan yang merupakan kelanjutan DBM
  6. Kepengurusan, permodalan, sistem dan mekanisme pendirianya diatur dalam pernendesa nomor 15 tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *