Gaddeta.id — Rachmatia Handayani, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Departemen Pembangunan Desa dan Kawasan Tertinggal dan Migrasi (Kemendes PDTT), menjelaskan tujuan pemberian dana konservasi adalah untuk memperkuat desa guna meningkatkan kesejahteraannya.
“Semangatnya adalah memberdayakan desa-desa di wilayah tersebut untuk menggunakan kekuatannya untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,” jelas Rachmatia yang dikutip dari Validnews.
Hal ini terjadi setelah Presiden Jokowi menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa yang ditandatangani pada 25 April 2024.
Undang-undang desa yang baru mencakup beberapa tambahan penting. Salah satunya terkait dana konservasi desa, dalam Pasal 5A ayat 1 UU 3 Tahun 2024 tertulis, desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi dalam Peraturan Pemerintah (PP), demikian,”seperti dijelaskan pada ayat berikutnya.
Lebih lanjut, Rachmatia belum bisa bicara banyak mengenai hal ini. Dia mengatakan PP yang mengatur dan konservasi itu sedang dikaji. Dia juga belum bisa memastikan kapan PP itu rampung.