Camat Polsel: UPK Eks-PNPM Wajib Bertransformasi jadi BUMDesma

Gaddeta.id — Camat Polongbangkeng Selatan (Polsel), Syarief Haris menegaskan, transformasi wajib dilakukan oleh pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LKD).

“Ini adalah amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021, pada Pasal 73 Ayat 1 disebutkan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) wajib dibentuk menjadi BUM Desa Bersama”, jelas Syarif saat memberikan arahan pada pelaksaan Musyawarah Desa Sosialisasi Transformasi UPK Eks-PNPM menjadi BUMDesma LKD, di Balai Desa Cakura, Rabu (29 Mei 2024).

Ditempat yang sama, Tenaga Ahli P3MD, Misfahuddin dalam penjelasannya mengungkapkan transformasi menjadi BUMDesma harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola dana bergulir dan juga masyarakat sebagai kelompok pemanfaaat.

Peserta Musdes Sosialisasi transformasi UPK Eks-PNPM menjadi BUMDesma LKD. Foto: Iskandar Awing

Selain itu, imbuh Misfa, proses transformasi ini harus dimulai dari Desa, sebagaimana dimanahkan dalam PP 11 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT, nomor 15 tahun 2021.

“Musyawarah Desa ini untuk menjelaskan proses transformasi, menyepakati transformasi pengelola dana bergulir menjadi BUMDesma LKD dan utusan untuk mengikuti Musyawarah Antar Desa pendirian BUMDesma LKD”

Sementara, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Cakura, H. Saharuddin mengharapkan musdes ini dilaksanakan untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pemerintah Desa terkait Transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUMDES Bersama.

Senada dengan itu, Pj Kepala Desa Cakura, Abdi Irawan, AP mengapresiasi dan berharap proses transformasi dari UPK menjadi BUMDesma bisa lebih membuka ruang bagi masyarakat Desa Cakura mendapatkan bantuan pinjaman secara berkelompok untuk meningkatkan keberdayaan ekonomi Desa Cakura.

Pada Musdes ini disepakati pendirian BUMDesma LKD dan utusan, masing-masing, Kepala Desa Cakura, Ketua BPD Cakura dan anggota, tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok pemanfaat dana bergulir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *