Beasiswa KIP Kuliah Merdeka Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Doc. Internet

Gaddeta.id — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Kemendikbudristek membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak Indonesia yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sesuai dengan minatnya melalui skema beasiswa KIP Kuliah Merdeka.

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2024 dibuka dengan beberapa persyaratan dan tata cara pendaftaran yang perlu dipenuhi oleh calon penerima.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024

Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 telah dipersiapkan dengan lebih baik, berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berikut adalah persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2024:

  1. Lulusan SMA atau Sederajat: Calon penerima harus merupakan siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru: Calon penerima harus telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBP, SNBT, atau jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi pada program studi yang juga telah terakreditasi.
  3. Potensi Akademik dan Keterbatasan Ekonomi: Calon penerima harus memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Baca juga: UPK Sanrobone Bertransformasi Jadi BUMDesma Bentengna Sanrobone

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan salah satu dari kriteria berikut:

  1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP): Mahasiswa pemegang KIP Pendidikan Menengah.
  2. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Masuk dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, atau BPNT.
  3. Desil 3 PPKE: Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
  4. Mahasiswa dari Panti Sosial/Asuhan: Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, mereka masih dapat mendaftar asalkan memenuhi persyaratan ekonomi yang dibuktikan dengan:

  1. Pendapatan Kotor Keluarga: Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Calon penerima wajib mengunggah SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah desa/kelurahan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *