Gaddeta.id — Fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM) antara lain dapat memastikan agar sekolah dapat memiliki pertanggungjawaban ke publik.
Hal itu disampaikan Ketua BAN-PDM Sulawesi Selatan, Abdi saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, eksistensi BAN-PDM semakin menguat dengan adanya regulasi, Selasa (28/5/2024).
“Seperti diketahui undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, bunyinya sebagai berikut: Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Kemudian, akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan selanjutnya, akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka,” ungkapnya.
Ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan
Untuk melaksanakan mandat perundangan tersebut, lanjut Abdi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya menerbitkan Permendikbud nomor 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Di mana selanjutnya melalui Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023, BAN PAUD PNF dan BAN SM digabung menjadi BAN-PDM
Diketahui, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Sulawesi Selatan merupakan penggabungan dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD PNF) dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM).
Abdi juga menerangkan visi dan misi BAN-PDM.
“Di mana visi kita yaitu, menjadi lembaga yang mandiri, terpercaya, dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam akreditasi program dan satuan pendidikan nonformal. Adapun misinya sudah jelas, yaitu: pertama, meningkatkan ketersediaan layanan akreditasi pendidikan nonformal. Kedua, meningkatkan keterjangkauan layanan akreditasi pendidikan nonformal. Ketiga, meningkatkan kualitas dan relevansi layanan akreditasi pendidikan nonformal. Keempat yaitu meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal. Kelima, meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal dan terakhir yaitu meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan akreditasi pendidikan nonformal,” terang Wakil Sekretaris PGRI Sulsel ini.
Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar ini juga menjelaskan terkait motto BAN-PDM yang Profesional, Terpercaya dan Terbuka, akan melaksanakan akreditasi oleh orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
“Juga BAN PDM akan melaksanakan akreditasi dengan menggunakan instrumen yang teruji, proses yang adil dan obyektif sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dan tentu proses akreditasi yang dilaksanakan ini secara transparan dan hasil akreditasi dapat diakses oleh semua pihak” pungkasnya.